Sejarah Kefarmasian Indonesia
Farmasi sebagai profesi di Indonesia
sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara berarti setelah
masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa pemerintahan Hindia
Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian di Indonesia pertumbuhannya
sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat.
Sampai proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia
pada umumnya masih terdiri dari asisten apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit.
Tenaga apoteker pada masa penjajahan
umumnya berasal dari Denmark, Austria, Jerman dan Belanda. Namun, semasa perang
kemerdekaan, kefarmasian di Indonesia mencatat sejarah yang sangat berarti,
yakni dengan didirikannya Perguruan Tinggi Farmasi di Klaten pada tahun 1946
dan di Bandung tahun 1947. Lembaga Pendidikan Tinggi Farmasi yang didirikan
pada masa perang kemerdekaan ini mempunyai andil yang besar bagi perkembangan
sejarah kefarmasian pada masa-masa selanjutnya.Dewasa ini kefamasian di
Indonesia telah tumbuh dan berkembang dalam dimensi yang cukup luas dan mantap.
Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup luas dan
mantap. Industri farmasi di Indonesia dengan dukungan teknologi yang cukup
modern telah mampu memproduksi obat dalam jumlah yang besar dengan jaringan
distribusi yang cukup luas. Sebagian besar, sekitar 90% kebutuhan obat nasional
telah dapat dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri
Demikian pula peranan profesi
farmasi pelayanan kesehatan juga semakin berkembang dan sejajar dengan
profesi-profesi kesehatan lainnya Selintas Sejarah Kefarmasian Indonesia
1.
Periode
Zaman Penjajahan sampai Perang Kemerdekaaan
Tonggak sejarah kefarmasian di
Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa
pemerintahan Hindia Belanda.
2. Periode Setelah Perang
Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958
Pada periode ini jumlah tenaga
farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah jumlah yang relatif
lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker Negeri
(Republik) yang pertama , dengan jangka waktu pendidikan selama dua tahun.
Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini tercatat sekitar 30
orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami peningkatan, baik yang
berasal dari pendidikan di luar negeri maupun lulusan dari dalam negeri.
3. Periode Tahun 1958 sampai
dengan 1967
Pada periode ini meskipun untuk memproduksi obat telah
banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi
hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan
terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat
bertahan hanyalah industri yang memperoleh bagian jatah atau mereka yang
mempunyai relasi dengan luar negeri. Pada periode ini, terutama antara tahun
1960 – 1965, karena kesulitan devisa dan keadaan ekonomi yang suram, industri
farmasi dalam negeri hanya dapat berproduksi sekitar 30% dari kapasitas
produksinya. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan
sebagian besar berasal dari impor. Sementara itu karena pengawasan belum dapat
dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang
tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun 1960-1965, beberapa peraturan
perundang-undangan yang penting dan berkaitan dengan kefarmasian yang
dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :
(1)
Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan
(2)
Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang barang
(3)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan, dan
(4)
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula
ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia,
yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.
Dengan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962,
antara lain ditetapkan :
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
(1) Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
(2) Semua
izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.
Sedangkan
berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 770/Ph/63/b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :
(1) Tidak
dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,
(2) Semua
izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi
sejak tanggal 1
Pebruari
1964, dan
(3) Semua
izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya
dinyatakan
tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai
realisasi
Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional
(Surat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).
0 komentar:
Posting Komentar